Penyedia Jasa Konstruksi Harus Utamakan Aspek Keamanan
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak seluruh penyedia jasa konstruksi untuk mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Hal ini terkait terjadinya crane yang berada di pinggir jalan jatuh sehingga mengakibatkan Kepolisian dan PT Jasa Marga memberlakukan contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 14 sampai Kilometer 21 arah Cikampek sejak pukul 09.45 Kamis (16/11/2017).
Sehari sebelumnya Rabu (15/11/2017) Beton dari pembangunan proyek LRT juga jatuh ke Jalan Cikopo Timur, Tebet, Jakarta Selatan. Diduga beton tersebut terlepas dari crane. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Akibatnya, bagian belakang sebuah mobil sedan rusak parah akibat tertimpa beton tersebut. Pagar gedung juga terdampak.
“Kecelakaan tahap konstruksi beruntun terjadi, bahkan sebelumnya sampai ada pekerja yang meninggal saat robohnya girder Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/10/2017). Seharusnya penyedia jasa konstruksi megutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam setiap proyek yang dikerjakannya,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat, (17/11/2017)
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan pasal 52 UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), Penyedia Jasa dan sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Jika tidak, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Jaskon.
Kecelakaan kerja bukan hanya disebabkan oleh tindakan atau kecerobohan pekerjanya saja, tetapi bisa juga akibat faktor-faktor organisasi dan manajemen. Para pekerja dan pegawai seharusnya dapat diarahkan dan dikontrol oleh pihak manajemen guna terciptanya suatu kegiatan kerja yang aman dengan Prosedur Operasi Standar tertentu.
Proyek konstruksi tidak hanya menuntut akurasi dan faktor keamanan (angka aman) dalam perancangan, tetapi juga perlu dicermati metode dan teknologi konstruksinya. Kesalahan dalam metode konstruksi bisa berakibat sangat fatal, yaitu korban jiwa tenaga kerjanya.
Politisi PKS ini juga mendesak pemerintah agar melakukan pengawasan penerapan sistem keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Jaskon.
“Penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan metode kerja demi terjaminnya aspek keselamatan (safety) saat pekerjaan konstruksi maupun setelah pekerjaan konstruksi. Dan pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan dan keamanan yang diterapkan penyedia jasa konstruksi,” pungkas Sigit. (hs/sc)